Oleh: Arifin Dangnga,
Kawasan timur Indonesia merupakan daerah yang membutuhkan perhatian dari Pemerintah pusat khususnya pembangunan di bidang kepariwisataan, maka salah satu komponen yang harus terlebih dahulu dibenahi adalah sumber daya manusia baik dari segi Birokrasi, pengusaha, pers maupun masyarakat pada umumnya.
Pembenahan sumber daya manusia dibidang kepariwisataan tidaklah mudah karena pemahaman masyarakat akan pariwisata ketika tahun 90 an masih lebih banyak yang belum melihat dari segi peluang baik dari segi lapangan kerja, kesempatan berusaha dan lain sebagainya.
Syukur Pemerintah propensi sulawesi selatan dapat melihat peluang tersebut sehingga mau berjuang ke pemerintah pusat untuk ditemopatkan suatu lembaga pendidikan kepariwisataan di Sulawesi selatan maka pada tahun 1991 pemerintah pusat menempatkan Balai Pendidikan dan Latihan Pariwisata (BPLP) yang diberi amanah untuk mendidik dan melatih sumber daya manusia dibidang kepariwisataan untuk kawasan timur Indonesia.
Dengan keberadaan BPLP yang saat ini telah berubah menjadi Akademi Pariwisata Makassar mampu menyebarluaskan/menyadarkan masyarakat akan berkembang usaha kepariwisataan yang mengakibatkan lapangan kerja juga semakin berkembang.
Dengan perkembangan tersebut, maka sebagai lembaga yang ditugasi oleh negara untuk menyediakan sumber daya manusia yang siap kerja, maka sepantasnyalah Akademi Pariwisata Makassar (AKPAR) terpacu untuk mendidika dan melatih sumber daya manusia yang profesional baik dari segi Lembaganya maupun dari sisi lulusannya.
Dari segi lembaganya Akademi Pariwisata Makassar sudah tidak perlu diragukan pengelolaannya, hal ini dibuktikan dari dua jurusan yang tersedia dan empat program studi semuanya telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN PT). dengan total nilai akreditasi 361 atau nilai A. Dengan demikian bahwa Akademi Pariwisata Makassar tidak perlu diragukan dari sisi pengelolaannya, hal ini karena AKPAR Makassar memiliki Kampus Permanen dengan luas 16 h.a, dosen tetap 40 orang yang pada umumnya memiliki latar belakang pengalaman dari perhotelan, Perjalanan Wisata, masing-masing program studi memiliki Tempat praktik seperti halnya di hotel atau travel, disamping itu semua ruangan pembelajaran menggunakan AC dan yang takkala menariknya karena biaya pendidikan masih disubsidi dari pemerintah.
Dengan mengcu kepada UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan dan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional begitu pula dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan Tegnologi saat ini, maka sebagai Lembaga Tinggi di bidang Kepariwisataan Akademi Pariwisata Makassar berusaha dan konsisten mengikuti perkembangan yang ada, sehingga untuk menghasil sumber daya manusia yang profesional Akademi Pariwisata Makassar telah memiliki tempat uji kompetensi (TUK). Tempat pengujian tersebut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kompetensi. Dengan demikian bahwa disamping mahasiswa beruji untuk kelulusannya, juga beruji dari sisi kompetensinya yang meliputi; Ilmu, Keterampilan dan Sikap.
Untuk mengantisipasi Lulusan Akademi Pariwisata Makassar dalam pencarian pekerjaan baik dalam maupun luar negari, maka pada tahun 2009 telah dibentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama melalui keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor:187/BNSP/XII/2009 yang memberikan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi kepada Lembaga sertifikasi Profesi Pariwisata Makassar dalam rangka sertifikasi profesi sektor pariwisata dengan ruang lingkup sebanyak 188 unit kompetensi.
Kesimpulan :
Berdasarkan uraian tersebut, maka dalam penulisan ini dapat disimpulkan :
1. Akademi Pariwisata Makassar telah Terakreditasi dengan nilai A.
2. Memiliki Tempat Uji Kompetensi (TUK)
3. Akademi Pariwisata Makassar memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP- Makassar)
4. Calon mahasiswa harus bisa membedakan perguruan tinggi yang profesional dan non profesional.
5. Pada umumnya Pencari lapangan kerja sudah harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
6. Lembaga Pendidikan yang diakui oleh Pemerintah adalah yang sudah Terakreditasi.
7. Lembaga Pendidikan Tinggi yang profesional adalah yang memiliki jaminan Ijazah dan Serifikat Kompetensi.
Direktur Eksekutif
LSPP- Makassar
Drs. Muh. Arifin, D. M.Pd





